Senin, 25 November 2024

Mereka Dinda dan Akbar, Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 4 Maret 2021 9:57

Barang bukti yang diamankan kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejoli Andi Akbar Afandi alias Akbar (22), dan Nur Aslin alias Dinda (18) yang nekat menggelapkan motor temannya pada Sabtu (20/2/2021) lalu, dipastikan mendekam dibalik kurungan besi dengan waktu yang cukup lama. 

Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Seftriadi. Kata polisi berpangkat balok dua emas ini, aksi Akbar dan Dinda membuat keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Ancaman pidana penggelapan minimal lima tahun penjara," tegas Dedi melalui telpon selulernya, Kamis (4/3/2021).

Selain itu, lanjut Dedi, ia menerangkan kalau hubungan antara Akbar dan Dinda rupanya hanya sebatas teman. Kemudian, sulitnya ekonomi menjadi alasan pelaku hendak melakukan aksi penggelapan

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi, karena selama ini pelaku (Dinda) tinggal sendirian bersama dua anaknya dan telah bercerai dengan suaminya. Sedangkan pelaku satunya (Akbar) ini hanya sebatas teman," terangnya. 

Untuk diketahui, saat melakukan aksi penggelapan, Dinda berperan sebagai peminjam motor dari korbannya. Kemudian Akbar melanjutkan dengan cara mengirim pesan singkat meminta tebusan Rp500 ribu jika korban ingin motornya dikembalikan. 

"Keterlibatan pelaku laki-laki (Akbar) karena ikut serta dalam tindak pidana. Kasus ini juga masih terus kami kembangkan," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, aksi penggelapan itu terjadi di Jalan Datu Iba, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. 

Kejadian bermula tatkala, Dinda meminjam skuter matik Afif, yakni Honda Beat warna Merah Hitam dengan nopol KT 3094 FE. Dengan baik hati, Afif pun meminjamkan, namun motornya tak kunjung kembali hingga hari berganti. 

Afif pun mulanya sempat kebingungan, lantaran nomor ponsel Dinda tak lagi aktif ketika dihubungi. Namun ia kemudian mendapatkan pesan dari Akbar yang berbunyi, jika ingin motornya kembali maka harus ada uang tebusan senilai Rp500 ribu. 

Afif yang sempat bingung itupun hampir saja tertipu, namun setelah berdiskusi dengan keluarganya. Afif lantas melaporkan perbuatan pasangan sejoli itu ke Polsek Samarinda Seberang.

Ditemani polisi. Afif pun membuat janji bertemu dengan Akbar dan Dinda. Setelah bertemu, tanpa basa basi polisi langsung meringkus pasangan sejoli itu di kawasan Samarinda Seberang. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews