Dari total dana jemaah yang dikumpulkan sebesar Rp 1,5 miiar, HMS baru mengembalikan dana sebesar Rp 50 juta. HMS menjanjikan jika sisanya akan dibayar pada 30 September 2022. Namun hingga kini pengembalian dana tak kinjung jelas.
"Sampai sekarang nggak ada kejelasan. Perjanjian pengembalian dana itu kita bikin bersama pak haji waktu ke Polresta Samarinda. Disitu pak haji bertanda tangan akan kembalikan dana pada 30 September tapi sampai sekarang enggak ada, yang baru dikembalikan baru Rp 50 juta," jelasnya.
Ditambahkan Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Yuliani kalau sejauh ini pihaknya akan melayangkan somasi ke PT Arrahman Berkah Wisata dan bersurat ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Langkah yang kami ambil pertama akan menyurati kantor pusat PT Arrahman Berkah Wisata dan membauat laporan ke Kemenag. Kami masih prioritaskan itu dulu, untuk langkah hukum lainnya kami masih menunggu respon dari agensi haji," singkatnya.
Sementara itu pihak PT Arrahman Berkah Wisata yang turut dilakukan upaya konfirmasi masih belum memberikan tanggapannya terkait keluhan dan aduan Yuliana dan kerugian 9 calon jemaah haji lainnya. (tim redaksi Diksi)