Dasar hukum PDF diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Persetujuan ini diberikan karena Pemkot (Pemerintah Kota, Red) Samarinda mengajukan dukungan pemerintah kepada Kemenkeu untuk penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU dan pengajuannya dinilai sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 180/PMK.08/2020,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (25/7/2023)
Dikatakannya, fasilitas PDF sangat penting untuk proyek KPBU, khususnya mendapatkan pendampingan penyiapan proyek dan transaksi proyek.
Dirinya selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) memerlukan pendampingan dari beberapa pihak, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
“PDF penting untuk memastikan ikthtiar dalam penyediaan infrastruktur rumah sakit bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta mendapatkan dukungan optimal dari pemangku kepentingan,” ungkapnya.
PDF ini diberikan kepada PJPK untuk penyediaan fasilitas pendampingan penyiapan proyek dan transaksi proyek KPBU.