Seperti kanker paru-paru, jantung, diabetes dan stroke yang merupakan penyakit berbiaya besar serta merupakan penyebab kematian terbesar di Indonesia.
Urgensi lainnya adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang disekitar yang terpapar rokok.
Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan juga akan diselaraskan dengan rancangan peraturan pemerintah turunan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang saat ini sedang dirumuskan.
"Pemerintah wajib melindungi masyarakat melalui perda kawasan tanpa rokok terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak, remaja dan lansia dari bahaya asap rokok, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok serta menciptakan lingkungan sehat yang akan saling mendukung dengan perda kota layak anak," ujarnya. (Tim Redaksi Diksi)