Jumat, 22 November 2024

Meningkatnya Jumlah Perokok Usia Remaja, Pemkot Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Koresponden:
Alamin
Senin, 25 Maret 2024 18:0

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, di Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, bersama DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (25/3/24).

Kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Ditetapkan bahwa kewajiban pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan dan gas.

"Pengendalian dampak rokok melalui Raperda kawasan tanpa rokok ini semakin diperlukan melihat semakin meningkatnya jumlah perokok pemula usia anak dan remaja serta meningkatnya penyakit menular dan penyakit tidak menular yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan rokok," kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, kepada awak media.

Seperti kanker paru-paru, jantung, diabetes dan stroke yang merupakan penyakit berbiaya besar serta merupakan penyebab kematian terbesar di Indonesia.

Urgensi lainnya adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang disekitar yang terpapar rokok.

Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan juga akan diselaraskan dengan rancangan peraturan pemerintah turunan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang saat ini sedang dirumuskan.

"Pemerintah wajib melindungi masyarakat melalui perda kawasan tanpa rokok terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak, remaja dan lansia dari bahaya asap rokok, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok serta menciptakan lingkungan sehat yang akan saling mendukung dengan perda kota layak anak," ujarnya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews