Melihat itu, korban sempat berusaha kabur untuk menyelamatkan diri.
Namun, pelaku mengejar korban dan kembali menyerang dengan membabi buta.
"Dalam kondisi sudah terluka, korban berlari menuju utara, tetapi pelaku melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dan korban kembali berkelahi dan korban roboh sekitar 200 meter dari posisi pertama mereka berkelahi," ungkap Husaini.
Setelah korban roboh tak berdaya, pelaku segera melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan.
Korban sempat ditolong warga, namun nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Awang Baru, HST.
"Sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)