"Petugas rumah sakit ini bujuk rayu korban sampai akhirnya mau mengaku. Setelahnya dilaporkan ke Polres Bulungan. Kami lakukan penyelidikan dan tangkap pelaku," ucapnya.
Ibu korban baru mengetahui perbuatan pelaku saat polisi lakukan pengejaran dan berhasil menangkap suaminya itu.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban saat sang istri sedang bekerja.
"Ibu korban tentunya sangat syok mengetahui fakta ini. Selama ini korban sebenarnya sudah dipaksa mengaku, tapi korban bilangnya hamil karena temannya. Jadi tidak tahu, selama ini anaknya hamil karena suaminya," jelasnya.
Ditambahkannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kalau ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)