DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (28/9/2020) mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pihak terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Liaision Officer (LO) ketiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk LO sudah dikomunikasikan semua. Satpol PP, termasuk juga Dishub. Rencananya Senin kalau gak ada halangan kita akan melakukan penertiban," ujar Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin saat dihubungi Diksi.co, Sabtu (26/9/2020).
Teknis penertiban APK di 10 Kecamatan nantinya akan menyesuaikan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
"Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 kita tidak mau banyak terlibat langsung. Berapa pun orang yang hadir akan kita maksimalkan untuk melakukan penertiban," katanya.
APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya akan jadi target penertiban.
Selain itu, terkait dengan desain poster, Abdul Muin memastikan semua gambar paslon ada yang melanggar. Sehingga, penertiban akan dilakukan bertahap.
"Kalau melihat volumenya tidak mungkin sehari. Apalagi personelnya terbatas," ujarnya.
Bawaslu berharap, sebelum APK yang diperbolehkan terpasang, idealnya APK yang dinyatakan melanggar ketentuan KPU bisa ditertibkan semua
"Supaya tidak menimbulkan kesemerawutan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)