Senin, 25 November 2024

Masih Ramadhan dan Lagi PSBB, 34 PSK di Gang Royal Diangkut Petugas

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 21 Mei 2020 3:14

Para PSK di Gang Royal yang diamankan petugas/ TribunJakarta

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur

"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto.

Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.

Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Tampak sebuah bilik kamar dengan kondisi temaram, kasur motif bunga dan tempat sampah. Begini penampakan kasur di bilik kamar Gang Royal :

penampakan kasur di bilik kamar Gang Royal/ Tribunnews

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penampakan Kasur di Bilik kamar Dan Gang Royal Rawa Bebek, Pasca 34 PSK Diciduk, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/05/20/penampakan-kasur-di-bilik-kamar-dan-gang-royal-rawa-bebek-pasca-34-psk-diciduk?page=all.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews