Rabu, 8 Mei 2024

Masih Ramadhan dan Lagi PSBB, 34 PSK di Gang Royal Diangkut Petugas

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 21 Mei 2020 3:14

Para PSK di Gang Royal yang diamankan petugas/ TribunJakarta

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Begini penampakan Gang Royal Rawa Bebek :

penampakan Gang Royal Rawa Bebek/ Tribunnews

Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.

Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka terancam disanksi pidana 15 tahun penjara

Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.

Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK di bawah umur.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews