"Pekan depan kami pembahasan lagi, dibahas di DPK," ujarnya, Rabu (18/11/2021).
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2022 naik berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kalimantan Timur. Upah minimum provinsi tahun depan bertambah 1,11 persen dari tahun ini. Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pekan lalu, UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33.118,50. Atau dari yang sebelumnya Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.
Disinggung adanya potensi kenaikan UMK Samarinda 2022 nanti, Wahyono mengaku dirinya tak bisa memastikan. Kendati, hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami menunggu sahnya, belum sampai ke kami secara resmi. Tahap awal sudah disiapkan, kami mengikuti peraturan yang saja. Kalau berdasarkan aturan UMK harus di atas UMP. Untuk Samarinda sampai saat ini kan, masih di atasnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)