Jumat, 22 November 2024

Masih Dibahas, Besaran dan Potensi Kenaikan UMK Samarinda Belum Bisa Dipastikan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 17 November 2021 7:30

Ilustrasi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan dimulai sejak Oktober 2021 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda.

DPK Samarinda sendiri beranggotakan dari segala unsur. Yakni Pemerintah Kota Samarinda, Serikat Buruh, dan pengusaha yang diwakili Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Wahyono Adi Putro menyampaikan, atas dasar itu besaran dan potensi kenaikan belum bisa dipastikan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Wahyono menyebut bahwa dasar acuan penetapan UMK Samarinda 2022 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dari yang sebelumnya mengacu PP 78/2015 tentang pengupahan. 

Ia menegaskan, pun pihaknya tak ingin berlama-lama dalam rangka penetapan UMK Samarinda 2022. Dalam waktu dekat, pihaknya melalui DPK Samarinda sudah bisa memberikan rekomendasi hasil pembahasan UMK 2022 ke Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker Kaltim. 

"Pekan depan kami pembahasan lagi, dibahas di DPK," ujarnya, Rabu (18/11/2021).

Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2022 naik berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kalimantan Timur. Upah minimum provinsi tahun depan bertambah 1,11 persen dari tahun ini. Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pekan lalu, UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33.118,50. Atau dari yang sebelumnya Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. 

Disinggung adanya potensi kenaikan UMK Samarinda 2022 nanti, Wahyono mengaku dirinya tak bisa memastikan. Kendati, hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. 

"Kami menunggu sahnya, belum sampai ke kami secara resmi. Tahap awal sudah disiapkan, kami mengikuti peraturan yang saja. Kalau berdasarkan aturan UMK harus di atas UMP. Untuk Samarinda sampai saat ini kan, masih di atasnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews