DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, periode 2016-2021 akan berakhir pada 23 Maret 2021 besok.
Rencananya, pelantikan Wali Kota Bontang terpilih akan digelar pada April 2021, bulan depan.
Dikonfirmasi terkait siapa yang mengisi kekosongan kursi wali kota, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, mengaku pihaknya belum bisa mengambil kebijakan.
Pasalnya, menurut mekanisme pengisian kekosongan jabatan, bila kekosongan di atas satu bulan, maka akan diisi oleh Penjabat Sementara (PJs). Namun bila kekosongan jabatan di bawah satu bulan, maka cukup diisi Pelaksana Tugas (Plt).
"Sesuai ketentuan kan, kalau masa kosongnya lebih dari 1 bulan, maka akan diisi penjabat sementara (PJs), kalau kurang dari sebulan cukup Plt," kata Ivan, sapaan karibnya, Senin (22/3/2021).
Ivan menjelaskan, surat kepurusan pelantikan Wali Kota Bontang telah terbit pada Februari lalu, bersamaan dengan 8 kabupaten/kota lainnya. Hanya saja, dalam SK itu tidak disebutkan minggu keberapa di Bulan April, pelantikan Kota Taman bisa dilakukan.