Rabu, 15 Mei 2024

Masa Jabatan Pj Sekprov Kaltim Dibatasi 3 Bulan, BKD Kaltim Sebut April Sekda Defitinitf Sudah Ditetapkan Presiden

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 27 Februari 2022 11:22

Diddy Rusdiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, terus berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait penetapan Sekretaris Provinsi (Sekrpov) Kaltim definitif.

Diketahui pada 17 Januari 2022 lalu, Isran Noor, Gubernur Kaltim telah menyerahkan tiga nama terbaik hasil Seleksi JPTM Sekprov Kaltim ke Tito Karnavian, Mendagri RI.

Selanjutnya, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Joko Widodo, melakukan penilaian hingga saat ini.

Riza Indra Riadi, dilantik menjadi Pj Sekprov Kaltim, sambil menunggu hasil penetapan sekda definitif keluar melalui Keppres.

Diddy Rusdiansyah, Kepala BKD Kaltim menyampaikan masa jabatan Penjabat Sekprov Kaltim ditetapkan selama tiga bulan.

"Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim ditetapkan Kemendagri selama tiga bulan," kata Diddy, Minggu (27/2/2022).

Meski begitu, jika selama tiga bulan masa jabatan Pj dan nama sekda definitif belum keluar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews