Penegakan hukum dan aturan tersebut pasalnya tertuang dalam UU no 34 Tentang TNI.
"Penangkapan ini tentunya merupakan tindakan tegas yang kami ambil melihat perkembangan situasi nasional akan kebutuhan terhadap batu bara," tambahnya lagi.
Lebih jauh diungkapkannya, para pelaku yang berhasil diamankan adalah masyarakat lokal yang bekerja sebagai cleaning tongkang batu bara yang selesai melakukan muatan emas hitam.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi. Karena sudah kurang lebih 2 minggu tidak ada muatan mengakibatkan pelaku nekat melakukan pencurian. dan saat ini seluruh kapal motor dan kru kami sandarkan di Posal anggana dikarenakan merupakan Posal terdekat dari lokasi untuk tindak lanjutnya," tambahnya.
Pasca mengamankan para pelaku, kini TNI AL Balikpapan sedang melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum guna melakukan proses lebih lanjut. (tim redaksi)