Dari ketiga RT, saat ini yang sudah selesai proses appresial (kepastian nilai) adalah RT 28.
Pembayaran sudah mulai dilakukan. Total biaya santunan pembayaran yang di peruntukan untuk RT 28 sekitar Rp 3 miliar.
"Sementara dua RT lainnya masih menunggu proses appresial," pungkasnya.
Ditanya terkait tanggapan warga, kata Sugeng, warga RT 28 tak mempermasalahkan rencana tersebut.
Bahkan selama pembongkaran tidak ada perlawanan dari warga.
"Masyarakat sudah mengambil manfaat dari tempat tersebut bertahun-tahun. Sudah sewajarnya mereka saat ini paham terhadap langkah pemerintah. Jangan sampai mengorbankan 55.000 orang kena dampak banjir Sungai Karang Mumus," tuturnya. (tim redaksi Diksi)