Sabtu, 23 November 2024

Mantapkan Persiapan Masuk Kerja Pegawai, Pemkot Samarinda Tekankan Aturan Protokol Kesehatan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 Juni 2020 9:7

Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sabtu (12/6/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang memasuki masa relaksasi tahap dua pada 15 Juni mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pemantapan terkait rencana kembalinya aktifitas pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Samarinda Sugeng Chairuddin kala membahas masa tugas kedinasan, Jumat (12/6/2020).

"Dengan relaksasi tahap kedua semua pegawai kembali berkantor, namun akan ada fleksibilitas, dimana pekerjaan bisa dilakukan dari kantor atau Work From Office (WFO) maupun dari rumah atau Work From Home (WFH)," ujar Sugeng sapaannya.

Sugeng menegaskan, ASN yang akan bekerja dari kantor atau WFO tidak akan diatur berdasarkan jenis umur.

ASN usia yang paling muda hingga paling tua harus tetap bekerja di kantor.

"Mereka juga nantinya akan tetap absensi,” tegasnya. 

Imbauan mengenai protokol kesehatan pun tak lupa ia sampaikan kepada seluruh staf yang bekerja di lingkungan Balai Kota Samarinda.

Diantaranya menggunakan masker dan rajin mencuci tangan di wastafel yang telah tersedia.

Hal tersebut juga berlaku untuk seluruh tamu yang datang.

"Pegawai dan pengunjung lingkungan Balkot harus  tetap memperhatikan kondisi kesehatan serta menerapkan protokol," imbaunya.

Namun aturan kerja ini tidak berlaku untuk para pegawai ASN yang memiliki riwayat penyakit bawaan tertentu.

"Seperti diabetes atau komorbid lainnya. Nanti, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan memberikan edaran WFH jika memang ASN tersebut memiliki riwayat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews