Jumat, 17 Mei 2024

Mantan Suami yang Sebar VideoTak Senonoh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 7 Desember 2021 10:43

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan kini WF telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan 6 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sakit hati WF (32) mantan suami LR (30) yang resmi bercerai pada pertengahan November kemarin harus dibayar. Sebab perbuatan WF yang nekat menyebar video syur pada 30 November kemarin kini digancar dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (7/12/2021) siang tadi. 

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 45 juncto pasal 27 dengan pidana 6 tahun penjara," tegas Andika. 

Sebagai tersangka, kata Andika, perbuatan WF diiringi dengan barang bukti yang diamankan polisi berupa tangkapan layar video asusila dan handphone milik tersangka.

"Sekarang barang buktinya juga sudah kami amankan untuk pelengkapan berkas di tahap selanjutnya," tambah Andika.

Untuk diketahui, WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya. Di unggahan video berdurasi 12 detik tersebut, WF menulis keterangan jika perempuan dalam video syur itu adalah seorang karyawan perusahaan perbankan swasta di Samarinda.

Hal itu pula turut dibenarkan oleh Andika. Dan polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini mengatakan jika WF sang mantan suami yang juga tersangka merupakan pegawai swasta. 

"Iya begitulah (pegawai bank swasta). Kalau tersangka ini pegawai swasta," jawabnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews