Untuk diketahui, kasus rasuah ini diseret ke meja hijau usai JPU memberikan dakwaan pada H Suwandi setelah menerima sejumlah uang dari terdakwa Mashudi yang diadili pada 2017 silam.
Pada fakta persidangan, terdakwa Mashudi memberikan sejumlah uang senilai Rp400 juta yang dilakukan secara bertahap, dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp579.953.165,00.
Angka ini didapat berdasarkan hasil audit Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-309/PW17/5/2016 tanggal 16 Juni 2016, perihal laporan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
Mashudi saat menjadi terdakwa pada 2017 lalu juga mengungkapkan di hadapan majelis hakim mengakui bahwa menerima dana hibah sebesar Rp1 Miliar di tahun 2014 atas bantuan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 H Suwandi fraksi Golkar, namun dipangkas 40 persen.
Pemberian gratifikasi atau fee 40 persen pada H Suwandi digelontorkan dari dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014, melalui Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp 1 Miliar. (tim redaksi Diksi)