Jumat, 22 November 2024

Mantan Anggota DPRD Kaltim Divonis 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 25 Maret 2021 5:54

FOTO : Suasana persidangan mantan anggota DRPD Kaltim, H Suwandi yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta/Diksi.co

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, H Suwandi melalui penasihat hukumnya mengatakan memilih dan menerima vonis tersebut. 

"Iya menerima yang mulia," tandasnya. 

Namun demikian, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memilih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Rifai Faisal. 

Dengan demikian, majelis hakim mengetuk palu yang menandakan berakhirnya sidang pada petang kemarin yang akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya pada pekan depan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews