"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, H Suwandi melalui penasihat hukumnya mengatakan memilih dan menerima vonis tersebut.
"Iya menerima yang mulia," tandasnya.
Namun demikian, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Rifai Faisal.
Dengan demikian, majelis hakim mengetuk palu yang menandakan berakhirnya sidang pada petang kemarin yang akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya pada pekan depan.