Trending

Manipulasi PPN, Dua Petinggi Perusahaan Sawit di Kaltim Resmi Dituntut Jaksa

DIKSI.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan dua petinggi perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.

DJP menduga keduanya telah manipulasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Dua tersangka berinisial GN dan TP.

Mereka masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN.

Kini berkas perkara mereka sudah sampai ke jaksa penuntut umum pada 15 Desember 2025.

Penyerahan ini menandai mulainya tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara lengkap (P-21).

Penyidikan DJP Berujung Penuntutan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto, menyatakan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan secara profesional oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan koordinasi lintas institusi, termasuk pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.

“Tim PPNS Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Berkas itu akan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Teddy dalam keterangan resminya.

Menurut Teddy, langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menindak tegas pelanggaran perpajakan yang terjadi secara sengaja dan berulang.

Modus Tidak Lapor dan Setor PPN

Berdasarkan hasil penyidikan, DJP menduga GN dan TP secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak lengkap dan menyesatkan.

Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak Januari 2019 hingga Desember 2020.

Dalam periode tersebut, PT APPN tercatat melakukan berbagai transaksi bernilai ekonomi signifikan.

Perusahaan melakukan penyerahan tandan buah segar (TBS) kepada PT HSS pada masa pajak Februari–Maret 2019 serta Februari–September 2020.

Selain itu, PT APPN juga memberikan jasa angkut batu belah dari tambang quarry milik PT LMS pada April 2019.

Ironisnya, dalam setiap transaksi tersebut, perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pihak lawan transaksi.

Namun, PPN yang telah dipungut tersebut tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp452,80 juta.

Abaikan Upaya Persuasif

Teddy mengungkapkan bahwa DJP sebenarnya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam telah berulang kali memberikan imbauan dan konseling kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.

Namun, peringatan tersebut tidak mendapat respons yang memadai dari pihak perusahaan. DJP pun melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata untuk mengejar setoran, tetapi untuk membangun keadilan ekonomi dan menciptakan efek jera,” tegas Teddy.

Terancam Penjara dan Denda Berlipat

Atas perbuatannya, GN dan TP terjerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Keduanya terancam pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk menjamin pemulihan kerugian negara, penyidik DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DJP berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan dan sumber daya alam, agar mematuhi kewajiban perpajakan.

Negara menegaskan bahwa setiap rupiah pajak merupakan hak publik yang wajib pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat luas. (*)

Back to top button