Sementara pada 13 Mei hingga 16 Mei akan dilakukan penutupan objek wisata, meliputi Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup KM 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, fasilitas umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera, Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas Sepinggan, DOME, dan Kawasan Grand City.
Penutupan selama 4 hari ini pun juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dalam kategori mal dan plaza yang ada di wilayah Balikpapan.
Selain itu untuk jam operasional usaha masyarakat di bidang penyediaan makanan dan minuman, terhitung sejak adanya edaran ini sampai 16 Mei 2021 jam operasional menjadi 22.00 Wita.
"Tempat usaha kembali pada kebijakan PPKM Mikro perpanjangan ke 5, tidak ada kelonnggaran 1 jam," ujarnya. (tim redaksi Diksi)