Tim gabungan kepolisian kala itu segera bergegas ke indekos yang dimaksud. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menuju kamar ibu muda tersebut. Yang mana langsung mendapati janin aborsi dalam keadaan membusuk di sebuah pot bunga yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan itu.
"Janin bayi sudah membusuk, kemungkinan sudah sekitar 2-3 hari ditaruh didalam pot itu," bebernya.
Selanjutnya janin bayi tersebut di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari kamar kos mahasiswi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat penggugur kandungan dan minuman bersoda.
"Kami juga masih mau lakukan visum untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.
Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, tersangka hamil diluar nikah. Sang kekasih yang enggan bertanggung jawab hingga diusia kandungan enam bulan diduga menjadi sebabnya AN memilih untuk mengugurkan janinnya.