Pada aksi kedua ini, Ahmad menginginkan agar Kejati Kaltim benar-benar serius melakukan penanganan. Pada aksi ini perwakilan aksi kembali dipertemukan kepada pihak Kejati Kaltim.
Hasilnya, pihak Kejati meminta waktu hingga Selasa 12 Januari pekan depan akan menyampaikan hasil dari tindaklanjut yang akan disegerakan pada hari ini.
"Kami berharap berita kejaksaan keluar minimal melampirkan pemberitahuan kalau mereka sudah melakukan pemanggilan pihak terkait sebagai tindak lanjut," harapnya.
Akan tetapi, apabila pada hari yang ditentukan nanti Kejati Kaltin menyampaikan pelaporannya, Ahmad mengaku kalau ia tak akan begitusaja percaya dan terlebih dulu akan mempelajarinya.
"Kalau ada penjelasan kami akan analisa, kalau proporsional kami terima tapi kalau yang disampaikan berupa retorika kami akan tetap aksi lagi," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, M Faried mengatakan pihaknya mengapresiasi laporan yang diberikan Jamper. Ia pun akan mengembangkan kasus tersebut berdasarkan laporan yang didapat dari para mahasiswa.
"Demo ini sehubungan bantuan operasional untuk provinsi tahun 2012-2013. Kemudian intinya mengatakan pada zaman itu Ada bantuan operasional Rp15 miliar tidak dipertanggung jawabkan secara administrasi dan kami akan meresponnya," pungkas Faried dengan singkat. (tim redaksi Diksi)