Sebab itu Jamper, kata Wirawan, meminta Kejati segera memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui masalah anggaran proyek bendungan.
"Kami tekankan untuk Kejati memanggil dulu dari DPR, Pemprov Kaltim, terus dari kontraktor juga," tegasnya.
Menanggapi laporan Mahasiswa itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried memastikan jika laporan Jamper ini akan ditelaah terlebih dulu untuk ditelusuri kebenarannya, sebelum Kejati Kaltim mengambil sikap.
"Kalau memang memenuhi syarat, ada indikasi nanti akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Bersama sejumlah perwakilan, laporan terkait mangkraknya Bendungan Marangkayu ini resmi diterima Kejati Kaltim, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Faried. (advertorial)