Senin, 25 November 2024

Mahasiswa dan LBH Kecam Tindakan Represif Polisi, Sebut Penetapan Dua Tersangka Banyak Kejanggalan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 November 2020 15:20

FOTO : Konfrensi pers yang dilakukan tim aliansi gabungan pada malam tadi. Yang mana mereka akan melakukan praperadilan terkait penetapan status dua tersangka massa aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja/Diksi.co

Sebab tindakan represif adalah cerminan buruk bagi wajah kepolisian Indonesia. 

"Bila aparat punya bukti kami juga punya bukti tindakan brutal oknum tersebut. Mari kita buka semuanya apabila diperlukan agar adil dan tidak mendiskriminasi massa aksi seolah-olah massa aksi yang salah. Padahal aparat juga banyak melakukan pelanggaran dan tidak manusiawi," timpalnya. 

Sementara itu, Bernard Marbun yang juga berasal dari LBH Samarinda menyampaikan kalau FR yang dituding membawa sajam jenis badik merupakan setingan semata. Bahkan kata Bernard, sajam yang dituduh milik FR ditemukan sekira delapan meter dari tempat FR diamankan petugas. 

"Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dia (FR) berdua sama temannya datang dan tidak membawa apa-apa dan murni mengikuti aksi. Bagaimana mungkin tidak membawa apa apa terus tau tau ada sajam kemungkinan besar FR dijebak," tegasnya.

Aliansi gabungan ini tentu tak akan tinggal diam. Sebab korban sebenarnya dari setiap aksi justru berasal dari kalangan demonstran. 

"Kami akan terus dampingi. Untuk para korban kekerasan oknum polisi kita sudah membuka posko pengaduan dan kita tampung pengaduan yang merasa dirinya dianiaya dan kita akan bela dan dampingi memperjuangkan haknya memperoleh keadilan. Kita akan gelar perkara dan lakukan praperadilan terkait kasus FR dan WN yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews