Jumat, 28 Juni 2024

Magister Hukum Kesehatan UHT Surabaya Beberkan Pengaruh Iuran BPJS saat Kebijakan KRIS Mulai Berlaku

Koresponden:
Alamin
Jumat, 31 Mei 2024 11:51

Ilustrasi BPJS Kesehatan/HO

DIKSI.COKelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan rencananya akan mulai diberlakukan di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025 mendatang.

Diketahui KRIS merupakan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 59 tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2024.

Namun kebijakan tersebut masih hangat menjadi perbincangan di semua kalangan masyarakat dan belum semua masyarakat Indonesia mendapatkan kejelasan dari sistem tersebut.

Magister Hukum Kesehatan dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, dr. Uji Hardana merespon kebijakan tersebut.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya standarisasi kamar, akan memiliki konsekuensi baik bagi peserta BPJS maupun manajemen  keuangan rumah sakit.

Dijelaskannya, selama ini Rumah Sakit bergantung pada sistem INA CBGs yakni pembayaran yang dilakukan oleh BPJS kesehatan kepada Rumah Sakit dengan sistem paket yang dibayarkan per episode pelayanan kesehatan, yang artinya suatu rangkaian perawatan pasien sampai selesai.

Namun,menurutnya, yang menjadi persoalan yakni tarif INA CBGs ini belum naik sejak tahun 2016.

Sementara tarif iuran BPJS kesehatan telah resmi dinaikan sejak tanggal 1 juli 2020.

Ada pun besaran tarif iuran kelas 1 ditetapkan 150 ribu perbulannya, sedangkan untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp. 100 ribu per bulan dan Iuran kelas III Rp. 42 ribu perbulan.

"Namun masyarakat tetap membayar sebesar Rp. 25.500 perbulan karena adanya subsidi pemerintah Rp. 16.000 perbulan," ujar dr. Uji Hardana.

Sehingga, ia menilai kebijakan KRIS ini akan berpotensi menimbulkan hilangnya kepesertaan terutama di kalangan kelas menengah dan kelas atas.

Masalah tu terjadi karena turunnya standarisasi bagi masyarakat kelas atas.

"Masyarakat kelas atas akan sengaja mengambil iuran kelas I dan memungkinkan tidak melanjutkan program BPJS nya karena menganggap manfaat BPJS flat. Masyarakat kelas menengah atas akan sulit bertahan dengan sistem standarisasi KRIS BPJS," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews