Sabtu, 23 November 2024

Longsoran di Teluk Bajau Diduga dari Perusahaan Tambang, Andi Harun: Pemprov Bisa Minta Pertanggung Jawaban Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 18 April 2021 13:38

Andi Harun, Walikota Samarinda saat mendatangi lokasi longsoran di Samarinda/ IST

Pertanggung jawaban itu dapat diarahkan kepada pemilik perusahaan, sebagai sebagai penyebab terjadinya bencana longsor.

"Menurut saya Pemprov sudah memenuhi syarat menurut hukum untuk meminta pertanggung jawaban hukum perdata maupun pidana, jika perdatanya tidak bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan," pungkasnya. (*)

Kecewa Tak Ada Penanganan Sementara dari Pemprov Kaltim

Penanganan permanen longsoran tanah mulai dilakukan Pemprov Kaltim. Yakni dengan mengalokasikan anggaran pada APBD Kaltim tahun 2021 untuk proyek pembangunan retaining wall (Turap/Tangguh) sepanjang 175 meter, senilai Rp6,8 milyar.

Saat ini baru tahap persiapan lelang/tender di ULP Pemprov Kaltim.

Andi Harun menyayangkan tidak adanya penanganan sementara di lapangan oleh Pemprov Kaltim, sambil menunggu penanganan permanen.

Pasalnya sebagai salah satu jalan utama, dengan arus lalu lintas yang padat. Di lokasi longsor tidak ada personel Dishub Kaltim, mengatur lalu lintas.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews