Pertanggung jawaban itu dapat diarahkan kepada pemilik perusahaan, sebagai sebagai penyebab terjadinya bencana longsor.
"Menurut saya Pemprov sudah memenuhi syarat menurut hukum untuk meminta pertanggung jawaban hukum perdata maupun pidana, jika perdatanya tidak bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan," pungkasnya. (*)
Kecewa Tak Ada Penanganan Sementara dari Pemprov Kaltim
Penanganan permanen longsoran tanah mulai dilakukan Pemprov Kaltim. Yakni dengan mengalokasikan anggaran pada APBD Kaltim tahun 2021 untuk proyek pembangunan retaining wall (Turap/Tangguh) sepanjang 175 meter, senilai Rp6,8 milyar.
Saat ini baru tahap persiapan lelang/tender di ULP Pemprov Kaltim.
Andi Harun menyayangkan tidak adanya penanganan sementara di lapangan oleh Pemprov Kaltim, sambil menunggu penanganan permanen.
Pasalnya sebagai salah satu jalan utama, dengan arus lalu lintas yang padat. Di lokasi longsor tidak ada personel Dishub Kaltim, mengatur lalu lintas.