Pertanggungjawaban dan sanksi tegas diutarakan Nurrahmani jika pihaknya telah mengetahui perusahaan mana yang terbukti bersalah.
Mula-mula tentu dari tanggungjawab membersihkan material longsor sampai selesai.
Kemudian kembali melakukan pembenahan semisal pemasangan turap agar longsor serupa tak terjadi kembali. Hingga sanksi keras pencabutan izin perusahaan tersebut.
"Yang penting kerusakannya dulu yang dibahas. Kami pasti berikan waktu perbaikan. Kalau tidak ya disanksi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)