Jumat, 3 Mei 2024

Lokalisasi Gang Royal yang Masih Eksis di Tengah Pandemi Corona, Digerebek Petugas Saat Ramadhan

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 21 Mei 2020 3:45

Penampakan kamar di lokalisasi Gang Royal/ TribunJakarta

Lokasi kafe-kafe tersebut berada di Jalan PLTU, Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut. Saat polisi ke lokasi, dini hari tadi, ada tujuh kafe yang masih beroperasi.

Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri atas karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan kafe. Dia mengatakan 30 wanita yang merupakan pelayan kafe dijadikan PSK.

"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tunasusilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.

Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul "Lokalisasi Gang Royal yang Tak Padam Meski di Tengah Wabah" https://news.detik.com/berita/d-5023177/lokalisasi-gang-royal-yang-tak-padam-meski-di-tengah-wabah?single=1

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews