DIKSI.CO - Lokalisasi Gang Royal yang Masih Eksis di Tengah Pandemi Corona, Digerebek Petugas Saat Ramadhan
Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan, Jakarta Utara masih terus beroperasi meski di tengah pandemi wabah Corona (COVID-19). Sejumlah kafe tetap buka dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Sebelumnya lokalisasi Gang Royal ini sempat digerebek polisi karena melakukan praktek prostitusi anak di bawah umur. Pada Rabu (20/5) dini hari, lokalisasi Gang Royal kembali digerebek oleh aparat polisi.
"(Sebanyak) 56 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Mereka diringkus di 5 kafe di Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Ke-56 orang tersebut terdiri dari pengunjung kafe 17 orang, 2 orang pekerja seks komersial (PSK), pekerja kafe 32 orang, dan tukang parkir liar 5 orang.
Polisi menindak kafe tersebut setelah menerima laporan warga tentang dugaan terjadinya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lokalisasi Gang Royal. Setelah diselidiki, petugas menemukan kafe remang-remang yang beroperasi dan mengabaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tentang PSBB.
Budhi menyebut para pemilik kafe menawari pengunjung yang datang berhubungan badan dengan PSK dengan tarif-tarif tertentu.
"Pemilik kafe menawarkan tunasusila kepada pengunjung kafe untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 150 ribu dengan rincian Rp 25 ribu sebagai uang sewa kamar dan Rp 125 ribu untuk jasa yang diterima oleh tunasusila," tutur Budhi.
Petugas juga menemukan para PSK yang masih di bawah umur, yakni berusia di bawah 17 tahun. Barang bukti yang diamankan adalah alat kontrasepsi, pembukuan kafe, dan rekaman video digital.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah pemuda yang terlibat tawuran pada Rabu (20/5) pagi. Tawuran terjadi di Jalan Alur Laut, Jakarta Utara.
"Di lokasi tersebut telah terjadi tawuran dan telah dibawa 9 remaja ke Polres Metro Jakarta Utara," tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga merazia kafe remang-remang yang terdapat di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana, polisi mengamankan ratusan orang.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok kafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafe tersebut berada di Jalan PLTU, Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut. Saat polisi ke lokasi, dini hari tadi, ada tujuh kafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri atas karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan kafe. Dia mengatakan 30 wanita yang merupakan pelayan kafe dijadikan PSK.
"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tunasusilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul "Lokalisasi Gang Royal yang Tak Padam Meski di Tengah Wabah" https://news.detik.com/berita/d-5023177/lokalisasi-gang-royal-yang-tak-padam-meski-di-tengah-wabah?single=1