DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Lima orang sopir yang berprofesi sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi karena terbukti melakukan aksi penggelapan.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi.
Kata dia, kelima pelaku bernama HS, ER, BPS, KS dan RBS.
Tindak pidana yang dilakukan mereka sudah berulang dan sedikitnya perusahaan merugi 15 ton crude palm oil (CPO) kelapa sawit.
“CPO ini milik PT AMS dan ditampung di Kampung Mencintai, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar.
Kelima pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” ucapnya, Senin (24/7/2023).