Kepada petugas, kelima pelaku mengaku kalau hasil curian mereka dijual kepada seorang penadah. Dengan harga Rp 10 juta per 1 alat pengukur tekanan sumur bor migas. Sementara harga asli dari setiap alat tersebut, mencapai Rp 75 juta.
Sedangkan modus operandinya, yakni para pelaku mencuri saat waktu senggang disela kegiatan patroli PT PHM.
“Mereka beroperasi dengan Cara menjepit saluran ke alat ini dulu, sehingga tidak ada tekanan di alat tersebut. Jadi bisa dilepas, jika sumur mati langsung saja di cabut,” tambahnya.
Di saat yang sama, Roy Wudhiarta selaku Senior Manager Operasi SKK Migas Kalsul mengaku bersyukur dan mengapresiasi. Capaian Sat Reskrim Polres Kukar, yang berhasil mengungkap aksi pencurian terhadap barang milik negara tersebut.
Ia menjelaskan pencurian Barthon Chart ini sangat menggangu kegiatan produksi migas PT.PHM, Lantaran alat ini berfungsi untuk mengukur tekanan gas dari sumur bor.
“Mudah-mudahan dengan terungkapnya kasus ini, bisa membuka kasus kehilangan serupa di tempat lain,” singkatnya.
(redaksi)