"Kami tahunya ketika dia (Wicang) kami amankan. Setelah diperiksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang berhasil kabur," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (14/1/2023).
Dirinya mengatakan bahwa dirinya saat itu hanya mengungkap kasus narkoba dari laporan masyarakat saja.
"Seperti biasa dapat laporan masyarakat, kami lalu ke kediamannya dan dapat ada barang buktinya," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Wicang kemudian langsung diserahkan Satreskoba Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda untuk menjalani proses perkara sebelumnya.
"Sudah diserahkan. Dia (Wicang) menjalani vonis yang belum dijalani," pungkasnya. (tim redaksi)