DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelarian Heryanto alias Wicang (43) dari jerat hukum selama tujuh tahun akhirnya selesai.
Pelaku kejahatan kasus narkoba yang sempat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 2015 silam ini kembali dibekuk jajaran Polresta Samarinda Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Dari kejahatan terakhirnya, Wicang diamankan jajaran Satreskoba dengan barang bukti 10 gram sabu. Saat digelandang ke Mapolresta Samarinda dan menjalani pemeriksaan, Wicang diketahui merupakan seorang buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang kabur usai sidang putusan tepat pada 15 Desember 2015 silam.
Pria berusia 43 tahun itu awalnya berhasil kabur dari pengamanan polisi dan kejaksaan usai divonis 6 tahun kurungan penjara.
Pelarian Wicang juga diketahui dibantu oleh seseorang yang saat itu menunggunya di belakang gedung PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui jika Wicang ternyata sudah menjadi buronan Kejari Samarinda selama 7 tahun.