Sabtu, 23 November 2024

Libur Pegawai Bergeser 11 Agustus 2021, Masih Pandemi Warga Diharap Rayakan Tahun Baru Islam dengan Bijaksana

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 9 Agustus 2021 11:19

Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tiga kementerian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB, terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Dari SKB tiga menteri tersebut ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 003/3293/B.Org.

Dalam surat edaran tersebut berisi perubahan hari libur salah satunya pada perayaan tahun baru Islam.

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan peringatan 1 Muharam 1443 hijriah tetap diselenggarakan pada 10 Agustus 2021. Namun, untuk libur pegawai bergeser pada 11 Agustus 2021 esok harinya.

“Tahun Baru Islam tetap, 1 Muharam 1443 Hijriah itu bertepatan Selasa tanggal 10 Agustus 2021, hanya liburnya saja yang bergeser ke hari Rabu, 11 Agustus 2021 sesuai SKB dan SE Gubernur Kaltim,” kata Sabani, Senin (9/8/2021).

Salah satu alasan melatari pergeseran jadwal libur pegawai ini sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah mencegah dan penanganan penyebaran Covid-19 di tanah air.

“Seiring dengan kebijakan itu, tentu saja pemerintah berharap dapat menekan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi mobilitas masyarakat akibat libur yang panjang,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim berharap masyarakat tetap berpedoman tahun baru Islam jatuh pada Selasa (10/8/2021) besok.

Warga diharap memperingati tahun baru hijriah ini dengan bijaksana dan khusyuk, mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi.

“Silahkan masyarakat merayakan dengan baik dan khusyuk saling intropeksi diri sambil mendekatkan diri kepada sang Khalik," tegasnya.

"Saat ini fasilitas teknologi informasi komunikasi sangat mendukung untuk mendengarkan tausiyah dibanyak kanal,” pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews