Ketidakpatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Jenderal Polisi bintang tiga ini menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong.
Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara.
Hal ini pun tak lepas dari pengamatan Pengamat Hukum Pidana, Herdiansyah Hamzah.
Pria yang akrab disapa Castro menyebut LHKPN adalah bentuk transparansi dan publik diminta sama-sama memantau.
"LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparansi di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama-sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," Ujar Castro.
Castro menambahkan, sejumlah kasus yang melibatkan oknum petinggi Institusi Polri acap kali hilang di tengah jalan.