Sesuai jadwal pembahasan APBDP, rancangan KUPA PPAS mestinya telah disahkan paling lambat akhir September lalu.
Hanya saja, hingga pertengahan Oktober ini, baik TAPD dan Banggar belum ada pengesahan terkait rancangan KUPA PPAS.
"Kenapa gak disahkan (kemarin-kemarin). Gak apa-apa, tenang aja," jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui TAPD disampaikan telah menutup pembahasan APBDP bersama DPRD Kaltim.
Alasannya, karena sudah melewati batas waktu yang pelaksanaan APBDP maksimal 3 bulan tahun berjalan.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyatakan pihaknya akan patuh terhadap aturan yang disampaikan Kemendagri melalui surat resminya.
"Ikuti aja surat mendagri. Acuannya itu undang-undang, permendagri, lalu surat itu jadi acuan. Kalau dasar hukumnya begitu tentu kami harus turuti dasar hukum," kata Sabani. (tim redaksi Diksi)