Lewat Perpres, Presiden Prabowo Pastikan Ibu Kota Pindah ke Nusantara Tahun 2028

DIKSI.CO – Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur akan terealisasi pada tahun 2028.

Hal itu dipastikan Presiden Prabowo Subianto melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.

Perpres ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Nusantara akan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia, menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.

Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun pemerataan pembangunan dan memperkuat identitas nasional di luar Pulau Jawa.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” bunyi salah satu pasal dalam Perpres tersebut.

Pemerintah juga mempercepat pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.

Dalam perencanaan teknis, pembangunan kawasan perkantoran akan mencakup 20% dari luas lahan, sementara hunian layak dan terjangkau akan mendominasi dengan porsi 50%, disertai pengembangan prasarana dasar sebesar 50%.

Tak hanya itu, dokumen perencanaan juga mencantumkan target indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan sebesar 0,74, yang menunjukkan bahwa infrastruktur transportasi dan akses antarwilayah mulai terintegrasi dengan baik.

Dalam tahap awal, pemerintah merencanakan pemindahan 1.700 hingga 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusantara guna menjalankan fungsi administrasi pemerintahan di lokasi baru.

Pembangunan infrastruktur penunjang juga diarahkan untuk mewujudkan konsep kota cerdas (smart city), dengan target cakupan layanan mencapai 25%.

Ini mencakup sistem digitalisasi pemerintahan, layanan publik berbasis teknologi, serta infrastruktur informasi dan komunikasi. (*)

Exit mobile version