Sabtu, 23 November 2024

Langkah Hati-hati Pemkot Tertibkan "Pertamini" : Antara Keselamatan dan Perekonomian Masyarakat

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 16 Agustus 2022 11:40

Pertamini alias perdagangan BBM eceran yang masih marak dijumpai di ruas jalan Samarinda yang menanti langkah pemerintah terkait kebijakan win solution. (IST)

"Maka akan ada resiko hukum bagi yang melakukan usaha tanpa mengikuti prosedur. Dalam sehari dua hari ini kita akan beri waktu sebulan (imbauan) agar (pelaku usaha) bisa berpikir dan membatalkan usahanya jika tidak berizin," tegasnya.

Tak lupa disampaikannya, bahwa peraturan dan larangan berdagang BBM tanpa izin itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Yang mana dalam kasuistik di Samarinda, pelarangan menjual BBM bukanlah semata keinginan wali kota.

"Yang jelas ini bukan larangan dari wali kota, tapi ini sudah menjadi peraturan negara. Jadi yang melarang itu bukan wali kota tapi peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mana di dalamnya mengatur usaha yang tidak memiliki izin khusus niaga BMM itu tadi. Permasalahan dilapangan juga akan kita lihat," terangnya.

Meski menyebut dengan tegas bahwa berjualan BBM tanpa izin adalah sesuatu yang melanggar aturan. Namun AH juga tak ingin berburuk sangka kepada masyarakat.

"Bisa jadi masyarakat yang melakukan kegiatan niaga itu tidak memiliki niatan melanggar. Hanya saja karena keterbatasan pengetahuan tentang bagaimana berwirausaha dibidang BBM. Faktor-faktor dilapangan juga tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi kami agar menemukan win solution," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews