"Karena itu dalam kegiatan nantinya, tim gugus tugas melakukan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat," urainya.
Meskipun dalam ketentuan PKPU tidak mengatur pelanggaran dengan sanksi atau digugurkan, namun Pemkot Samarinda dapat menerapkan sanksi pelanggaran kepada peserta pilwali dengan legal standing lain di luar aturan PKPU.
"Seperti yang ditegaskan Mendagri, jika melanggar kemungkinan ada penundaan pelantikan," pungkasnya.
Dengan begitu, diharapkan peran gugus tugas di lingkungan kota Samarinda tak henti-hentinya melakukan pendekatan edukatif. (tim redaksi Diksi)