Selain itu, pembongkaran tersebut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Kamaruddin menambahkan, penertiban lapak PKL sebenarnya telah lama diingatkan, bahkan sebelum Andi Harun menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.
Hanya saja, kata dia, peringatan yang telah disampaikan itu seperti tidak dihiraukan.
"Sebenarnya untuk PKL itu sudah lama diingatkan, bahkan sejak Wali Kota sebelumnya juga sudah seringkali diingatkan," ungkapnya.
Meski mendukung keputusan pembongkaran tersebut, Kamaruddin berharap agar setelah pembongkaran itu, pemkot bisa mencarikan solusi yang terbaik sehingga PKL yang menjadi korban pembongkaran tetap bisa melakukan aktivitas jualannya kembali.
"Ya kita harapkan setelah pembongkaran itu harus ada solusi, seperti menyiapkan tempat khusus yang bisa mereka (PKL,red) jualan lagi. Jadi jangan sampai hanya main gusur saja," pungkasnya. (Advertorial)