"Harapan masyarakat dan untuk yang penasaran masyarakat Kota Balikpapan belum sepenuhnya bisa berswa foto dengan sangat leluasa ataupun dengan background Kilang Minyak," katanya.
Pihaknya sebelumnya telah melakukan kajian pustaka ahli dan disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan untuk diadakannya Landmark di Kota Balikpapan di Jalan Baru yang posisinya lebih tinggi dari yang lain.
"Kita usul supaya ada replikasi karena sejarah Balikpapan sebagai kota minyak, pengeboran pertama Mathilda itu berada inside atau di dalam kilang itu sangat tidak mungkin masyarakat wisata kesana," ujarnya.
Untuk menarik perhatian wisatawan perlu didirikannya tugu dengan latar belakang kilang minyak agar pendatang dapat berwisata dan tidak mengganggu proyek Pertamina itu sendiri.
Diketahui, Kilang Minyak Pertamina ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional berdasarkan keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 202 tahun 2021 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (Tim redaksi Diksi)