DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong Pertamina Balikpapan untuk membangun Landmark Kilang Minyak sebagai objek wisata di Kota Balikpapan.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Balikpapan Doortje Marpaung, mengatakan sebagian besar masyarakat Balikpapan merupakan warga pendatang, terlebih dalam rangka menyambut Ibu Kota Negara (IKN) baru yang nantinya akan semakin banyak pendatang ke Balikpapan dan Kalimantan Timur.
Keberadaan Kilang Minyak ini bukan hanya sebagai sarana pengolahan minyak bumi yang menghasilkan 260.000 barel minyak per hari namun erat kaitannya dengan sejarah Balikpapan dan menjadikan Balikpapan dijuluki sebagai Kota Minyak atau Oil City, sekaligus memiliki pengaruh cukup besar bagi kedaulatan negara di bidang energi.
"Pentingnya masyarakat untuk selalu menjaga keberadaan kilang minyak Pertamina sebagai aset berharga pengolahan minyak nasional menyumbang bagi pendapatan daerah serta banyak menyerap tenaga kerja lokal," kata Doortje Marpaung, Sabtu (26/3/2022).
Doortje berharap agar proses perluasan area Kilang Pertamina Balikpapan dapat diselesaikan tanpa hambatan, dan mampu meningkatkan kapasitas produksinya sehingga berdampak baik bagi perekonomian daerah dan nasional.
Ia juga mengusulkan agar di Kota Balikpapan dapat dibangun Landmark untuk spot berswa foto sebagai objek wisata di Kota Balikpapan sebagai Kota Minyak.
"Harapan masyarakat dan untuk yang penasaran masyarakat Kota Balikpapan belum sepenuhnya bisa berswa foto dengan sangat leluasa ataupun dengan background Kilang Minyak," katanya.
Pihaknya sebelumnya telah melakukan kajian pustaka ahli dan disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan untuk diadakannya Landmark di Kota Balikpapan di Jalan Baru yang posisinya lebih tinggi dari yang lain.
"Kita usul supaya ada replikasi karena sejarah Balikpapan sebagai kota minyak, pengeboran pertama Mathilda itu berada inside atau di dalam kilang itu sangat tidak mungkin masyarakat wisata kesana," ujarnya.
Untuk menarik perhatian wisatawan perlu didirikannya tugu dengan latar belakang kilang minyak agar pendatang dapat berwisata dan tidak mengganggu proyek Pertamina itu sendiri.
Diketahui, Kilang Minyak Pertamina ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional berdasarkan keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 202 tahun 2021 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (Tim redaksi Diksi)