"Pengecualian harga itu dari permintaan warga hanya bisa dilakukan dengan jalan gugatan ke pengadilan jika pengadilan memutuskan lebih tinggi dari harga KJPP atau seberapa pun harga yang ditetapkan pengadilan itulah menjadi dasar hukum bagi pembayaran Pemkot," jelasnya.
Dengan penyelesaian masalah pembebasan lahan ini, pembangunan terowongan di segmen Jalan Kakap dapat segera dilanjutkan.
Pemkot Samarinda memberi ultimatum kepada warga terdampak untuk membongkar bangunan dalam waktu 10 hari.
"Sekarang, semuanya sudah oke. Artinya, kalau sudah oke, gak ada lagi kan. Tadi ada 8 orang warga sebenarnya (menolak) 5,"ujarnya.
Terakhir, Andi Harun menekankan bahwa rapat malam ini berjalan dengan lancar dan kondusif, menciptakan suasana yang penuh tawa dan kegembiraan di antara kedua belah pihak. (*)