DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah berbulan-bulan negosiasi yang intens, warga di segmen Jalan Kakap yang sebelumnya menolak ganti rugi pembangunan terowongan Samarinda akhirnya mendukung kebijakan Pemkot Samarinda.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada, Kamis (18/1/2024).
"Sekarang pekerjaan sudah dilakukan, cuman supaya pekerjaannya itu berjalan mulus. Walaupun opsi kita melakukan dengan proses kongsitasi tapi kami hindarkan alhamdulillah. Kita dialog kita komunikasi dan mereka akhirnya minta ketemu," jelas Andi Harun.
Sebanyak 14 warga yang awalnya menentang proyek pembangunan terowongan akhirnya menerima ganti rugi sebesar Rp300 juta per petak, sesuai dengan penilaian KJPP.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat menaikkan harga, dan pengecualian hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.