Setelah tak lagi bisa mengelak, pelaku lantas mengungkap kepada petugas bahwa narkoba golongan I tersebut ia dapatkan dari seorang pria yang berada di Samarinda.
Tak membuang waktu, tim Satreskoba Polres Kukar saat itu langsung bertolak menuju Kota Tepian. Walhasil, seorang jaringan narkoba kembali diamankan petugas.
Yakni pria bernama Roni Suhartono (27) yang beralamat di Jalan Pulau Sampurna, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
"Yang bersangkutan kini sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kukar," jelasnya.
Kendati masih menjalani proses lanjutan, namun kedua pria itu kini tengah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)