DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali digagalkan Satrekoba Polresta Samarinda pada Jumat (27/5/2022) malam lalu.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria bernama Junaidi alias Jojon dan Jusman alias Imbo dengan barang bukti berupa satu poket besar narkoba seberat 29,59 gram.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko, mulanya polisi mendapati laporan bahwa di Jalan KH Abdul Hasan, Gang 10 Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menyelidiki lapangan dan mendapati seorang pria yang sedang berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan.
"Saat itu kami mencurigai seorang pria masuk berjalan kaki ke dalam gang, kemudian kami amankan dan saat digeledah ditemukan sebuah bungkusan permen terjatuh di tanah yang ternyata dibuang pria itu. Ketika dibuka berisi satu poket sabu-sabu, yang terbalut tissue seberat 29,59 gram bruto," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Pria itu bernama Jojon. Dengan barang bukti dan pengakuannya, Jojon seketika diamankan petugas. Saat diperiksa, Jojon mengaku hendak mengantarkan barang haram tersebut berdasarkan perintah Imbo.
"Anggota kemudia langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Imbo di sebuah rumah kos tak jauh dari lokasi pelaku pertama diamankan," imbuhnya.
Imbo yang sedang santai di dalam kamar kos tiba-tiba saja terkejut melihat kedatangan sejumlah petugas berpakaian sipil.
Tak lagi bisa mengelak, Imbo lantas mengakui perbuatannya yang selama ini bersama Jojon mengedarkan sabu-sabu.
"Dari pengakuan Imbo sabu itu diperolehnya dari pria berinisial RO yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.
Dari kedua orang tersebut, polisi kembali bergerak menyambangi lokasi kediaman RO. Namun sayang saat itu RO sudah berhasil kabur sebelum polisi tiba.
"RO ini yang masih kami cari, asal barang yang ditemukan dari Jojon dan Imbo, karena saat kami cek ke rumahnya tidak ada, dia sudah kabur," tutup Darwoko. (tim redaksi)