DIKSI.CO, KUKAR - Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sekretaris Daerah Pemkab Kukar, Sunggono menjelaskan kepada awak media perihal perbedaan yang dilakukan Pemkab Kukar usai keluarnya surat edaran Mendagri tersebut..
"Sebelumnya Kukar masih berada di Level 3 namun sekarang memasuki Level 4," jelas Sunggono.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dari sebelumnya PPKM Mikro Diperketat. Namun akan ada beberapa perubahan aturan sebelumnya.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini, ia mengimbau untuk menghentikan sementara tempat yang memicu kerumunan. Serta memadamkan lampu tematik Jembatan Kukar dan Taman Kota Raja.
"Pembatasan tetap diberlakukan seperti sebelumnya pada akhir pekan," ucapnya.