Melki memaparkan, dalam pemeriksaan itu, ia memberikan keterangan terkait legalitas perusahaan dan memberikan bukti-bukti dokumen kepemilikan lahan yang sudah dibebaskan pihak perusahaan pada tahun 2012 silam.
"Yang diperiksa tadi saya sendiri sebagai pelapor dan saksi-saksi sekitar lima orang yang ikut dalam pembebasan lahan tahun 2012 lalu," terangnya.
Ia menambahkan, yang dipikirkan atau yang diperjuangkan perusahaan saat ini adalah nasib para karyawan yang tidak dapat bekerja karena jalan hauling di area perusahaan ditutup oleh oknum.
"Dampak yang ditimbulkan ini kan dampak ekonomi," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com